PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT DOSEN
Setiap dosen yang akan mengajukan kenaikan pangkat dosen atau Jenjang Jabatan Akademik (JJA) diharapkan dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kriteria Pengusulan JJA
Bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan akademik khusunya bagi dosen tetap yayasan yang masih berstatus tenaga pengajar harus memiliki persyaratan yang dapat diunduh pada bagian berikut.
Unduh Draf Aturan Kriteria Pengusulan JJAB. Prosedur Pengusulan JJA
Cara pengusulan
JJA diawali dengan mengisi blangko pengusulan JJA, mengirimlan berkas ke kopertis wilayah masing-masing, mengecek usulan kenaikan pangkat pada alamat www.kopertis2.or.id atau informasi lebih lanjut di http://www.dikti.go.id. Bagi dosen yang ingin mendapatkan informasi balngko pengusulan JJA, dapat mengunduhkan pada bagian berikut.
Unduh Blangko Pengusulan JJA
C. Perhitungan Angka
Kredit dari Setiap Kegiatan Dosen
Dalam pengusulan
JJA, dosen sebaiknya memperhitungkan terlebih dahulu berapa poin angka kredit
yang sudah dicapai sehingga tidak terjadi kekurangan angka kredit dan
mengakibatkan pengusulan kenaikan pangkat tidak disetujui. Perhitungan angka
kredit setiap unsur dapat diunduh pada bagian berikut.
Unduh Perhitungan Angka Kredit
Unduh Perhitungan Angka Kredit
D. Informasi Mengenai Pedoman Opersional Angka Kredit, Validasi Karya Tulis Ilmiah, dll.
Informasi mengenai pedoman operasional angka kredit, validasi karya tulis ilmiah, dan hal-hal yang berkenaan dengan aturan pengiriman berkas kenaikan pangkat dapat diunduh pada bagian berikut.
1. Unduh Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
2. Unduh Validasi Angka Kredit
3. Aturan Penilaian Angka Kredit
4. Kebijakan Pelayanan Kenaikan Pangkat Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar