Kamis, 07 Maret 2013

Kepangkatan Dosen





PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT DOSEN

  Setiap dosen yang akan mengajukan kenaikan pangkat dosen atau Jenjang Jabatan Akademik (JJA) diharapkan dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 A. Kriteria Pengusulan JJA

            Bagi dosen yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan akademik khusunya bagi dosen tetap yayasan yang masih berstatus tenaga pengajar harus memiliki persyaratan yang dapat diunduh pada bagian berikut.

Unduh Draf Aturan Kriteria Pengusulan JJA

B. Prosedur Pengusulan JJA
         Cara pengusulan JJA diawali dengan mengisi blangko pengusulan JJA, mengirimlan berkas ke kopertis wilayah masing-masing, mengecek usulan kenaikan pangkat pada alamat www.kopertis2.or.id atau informasi lebih lanjut di http://www.dikti.go.id. Bagi dosen yang ingin mendapatkan informasi balngko pengusulan JJA, dapat mengunduhkan pada bagian berikut.
Unduh Blangko Pengusulan JJA 

C. Perhitungan Angka Kredit dari Setiap Kegiatan Dosen
         Dalam pengusulan JJA, dosen sebaiknya memperhitungkan terlebih dahulu berapa poin angka kredit yang sudah dicapai sehingga tidak terjadi kekurangan angka kredit dan mengakibatkan pengusulan kenaikan pangkat tidak disetujui. Perhitungan angka kredit setiap unsur dapat diunduh pada bagian berikut.
Unduh Perhitungan Angka Kredit 

D. Informasi Mengenai Pedoman Opersional Angka Kredit, Validasi Karya Tulis Ilmiah, dll.
        Informasi mengenai pedoman operasional angka kredit, validasi karya tulis ilmiah, dan hal-hal yang berkenaan dengan aturan pengiriman berkas kenaikan pangkat dapat diunduh pada bagian berikut.
1. Unduh Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit
2. Unduh Validasi Angka Kredit
3. Aturan Penilaian Angka Kredit
4. Kebijakan Pelayanan Kenaikan Pangkat Dosen